"Agak sedikit mengancam sebenarnya Mustafa itu mengatakan, `kalau enggak saya buka nih kasusnya`," kata dia.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tersangka Mustafa dan barang bukti akan diserah kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa telah divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2018 silam.